Menghasilkan SDM pertanian di bidang Agribisnis Hortikultura yang profesional dan berwawasan global
Misi
1.
Meningkatkan penyelenggaraan diklat keahlian bagi petugas dan stakeholders di bidang agribisnis hortikultura
2.
Mengembangkan teknik kediklatan bagi widyaiswara, peneliti, instruktur, dosen, guru pertanian di bidang agribisnis hortikultura dan meningkatkan penyelenggaraan kerjasama/kemitraan dalam pelaksanaan diklat baik dengan dalam negeri maupun luar negeri
Mengembangkan Metode/model diklat, melaksanakan penyusunan rancang bangun diklat, paket pembelajaran dan media diklat agribisnis hortikultura
4.
Menyusun dan mengembangkan perencanaan, monitoring, evaluasi diklat sistem informasi kediklatan, bimbingan lanjutan dan membina pemberdayaan petani pedesaan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
5.
Mengembangkan sistem administrasi dan manajemen pengembangan SDM pertanian yang sesuai dengan prinsip clean government and good governance
6.
Mengelola kegiatan rumah tangga dan mengembangkan sarana prasarana balai
Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 15/Permentan/OT.140/2/2007 tanggal 19 Pebruari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelatihan Pertanian Lebang, mempunyai tugas melaksanakan dan mengembangkan teknik pelatihan teknis, fungsional dan kewirausahaan di bindang pertanian bagi aparatur dan non aparatur pertanian
Fungsi
a.
penyusunan rencana, program dan pelaksanaan kerjasama;
b.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
c.
pelaksanaan pelatihan teknis di bidang pertanian bagi aparatur dan non aparatur pertanian;
d.
pelaksanaan pelatihan fungsional di bidang pertanian bagi aparatur pertanian;
e.
pelaksanaan pelatihan kewirausahaan di bidang pertanian bagi non aparatur pertanian;
f.
pelaksanaan pengembangan teknik pertanian di bidang hortikultura;
g.
pelaksanaan pengembangan teknik pelatihan pertanian bagi aparatur dan non aparatur pertanian;
h.
penyusunan bahan Standar Kompetensi Kerja (SKK) pelatihan teknis, fungsional dan kewirausahaan di bidang pertanian;
i.
pelaksanaan penyusunan paket pemelajaran dan media pelatihan teknis, fungsional dan kewirausahaan dibidang pertanian;
j.
pelaksanaan pemberian konsultasi agribisnis;
k.
pemberian pelayanan pelaksanaan dan pengembangan teknik pelatihan teknis, fungsional dan kewirausahaan di bidang pertanian bagi aparatur dan non aparatur pertanian;
l.
pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPP.
Pusat Pengembangan Pelatihan Pertanian Badan Pengembangan SDM Pertanian
Kantor Pusat Departemen Pertanian, Gedung D Lantai VII
Jl. Harsono RM. No. 3, Ragunan - Jakarta Selatan, 12550
Telp: (021) 7891064; Fax: (021) 7817386
Tidak ada komentar:
Posting Komentar